Pada Februari 2025, Hasto resmi ditahan oleh KPK setelah diperiksa terkait perannya dalam dugaan pemberian suap bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dalam proses hukum, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara—jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun.
Vonis tersebut menyatakan bahwa Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Rencana Banding KPK Gagal, Prabowo Turun Tangan
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut, langkah itu tidak sempat diwujudkan karena Presiden Prabowo sudah lebih dulu memberikan amnesti kepada Hasto.
Keputusan ini tentunya menimbulkan perdebatan publik—sebagian pihak menilai langkah ini berani dan penuh perhitungan, sementara lainnya melihatnya sebagai preseden hukum yang kontroversial.
Sementara itu, Tom Lembong menerima abolisi dalam kasus terpisah yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Istana. Belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung terkait langkah presiden tersebut.
Reporter: CybrX | Redaksi Media Trilogi