Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia adalah wujud nyata dari hak tersebut dan harus dikelola secara profesional, berdasarkan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab. Untuk itu, Dewan Pers bersama berbagai elemen menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber yang harus menjadi acuan pengelola media digital, termasuk mediatrilogi.or.id.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Semua bentuk media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan standar perusahaan pers.
  • User Generated Content (UGC): Konten dari pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, video, suara, forum, blog, dan lainnya.

2. Verifikasi & Keberimbangan

  • Setiap berita harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib menyertakan konfirmasi yang berimbang.
  • Ketentuan pengecualian:
    1. Bersifat mendesak untuk kepentingan publik;
    2. Sumber jelas, kredibel, dan disebutkan identitasnya;
    3. Subjek tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi;
    4. Media harus mencantumkan bahwa berita masih perlu diverifikasi, ditulis di akhir berita dalam kurung dan huruf miring.
  • Setelah memuat, media wajib melakukan verifikasi lanjutan dan memperbarui berita dengan mencantumkan tautan ke versi sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media wajib memiliki syarat dan ketentuan UGC yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum pers.
  • Pengguna harus mendaftar dan login sebelum mengunggah konten.
  • Dalam pendaftaran, pengguna harus menyetujui bahwa konten:
    1. Tidak memuat kebohongan, fitnah, pornografi, atau kekerasan;
    2. Tidak mengandung SARA, ujaran kebencian, atau provokasi kekerasan;
    3. Tidak merendahkan pihak tertentu, berdasarkan gender, bahasa, kondisi fisik, ekonomi, dan sebagainya.
  • mediatrilogi.or.id berhak menyunting atau menghapus UGC yang melanggar aturan.
  • Disediakan mekanisme pelaporan UGC yang mudah diakses pengguna.
  • UGC yang dilaporkan wajib ditindak dalam maksimal 2 x 24 jam.
  • Media yang telah memenuhi ketentuan ini tidak dibebani tanggung jawab hukum atas pelanggaran konten, kecuali jika tidak menindak laporan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan ke berita asli.
  • Tanggal pemuatan koreksi harus dicantumkan.
  • Jika berita disebarkan oleh media lain:
    1. Tanggung jawab hanya pada media yang mempublikasikan langsung;
    2. Media penyebar berita wajib ikut mengoreksi jika sumber asli telah melakukannya;
    3. Jika tidak, media penyebar bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukumnya.
  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.000 sesuai ketentuan hukum.

5. Pencabutan Berita

  • Berita tidak boleh dicabut karena tekanan eksternal, kecuali terkait:
    • SARA, etika kesusilaan, perlindungan anak, atau korban trauma;
    • Pertimbangan Dewan Pers.
  • Media penyebar kutipan juga wajib mencabut jika sumber mencabut.
  • Pencabutan berita harus disertai alasan yang transparan dan diumumkan publik.

6. Iklan

  • Harus jelas membedakan antara konten editorial dan iklan.
  • Konten berbayar atau sponsor harus diberi label seperti: “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Berbayar”.

Dokumen ini disusun sebagai komitmen mediatrilogi.or.id untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.