Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pemalang, Keluarga Wuriyah Tempuh Jalur Hukum

mediatrilogi.com, Pemalang – Kecurigaan atas praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, sengketa tanah muncul di Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, yang menyeret nama keluarga Wuriyah (73), pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Buku Letter C Desa.

Masalah ini mencuat setelah tanah milik keluarga tersebut diduga disertipikasi atas nama orang lain tanpa sepengetahuan mereka.

Sertifikat Muncul Tanpa Izin Pemilik Sah

Putra kandung Wuriyah, Warsoyo (50), melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Jawa Tengah (Polda Jateng). Ia merasa hak milik keluarganya dirampas secara sepihak. Pasalnya, tanah tersebut kini memiliki tujuh sertifikat atas nama anak-anak Rasjani (70) — suami dari Salwiyem atau Semi (65), yang merupakan saudara tiri dari Wuriyah.

“Kami sangat menyesalkan tindakan mereka yang telah membuat sertipikat tanpa persetujuan dari orang tua kami. Nama orang tua kami tercatat sah sebagai pemilik dalam Leter C Desa,” ujar Warsoyo, Kamis (5/8/2025).

Pendampingan Hukum dan Laporan Resmi

Kasus ini tidak dibiarkan berlarut. Warsoyo menggandeng HAIP Law Firm sebagai tim kuasa hukumnya. Mereka menegaskan komitmen untuk membawa persoalan ini hingga tuntas.

“Ini bukan sekadar persoalan keluarga. Ini menyangkut legalitas hak atas tanah yang dilindungi hukum. Kami akan kawal seluruh prosesnya,” tegas tim kuasa hukum Warsoyo.

Karena upaya musyawarah di tingkat desa dan kecamatan tidak membuahkan hasil, keluarga Wuriyah melanjutkan perkara ke jalur hukum. Bahkan dalam musyawarah di Kecamatan Ulujami pada 10 November 2023, pihak BPN tidak hadir dengan alasan status tanah masih dalam proses hukum.

Anehnya, sertifikat justru sudah terbit lebih awal pada 23 Oktober 2023 — sebelum musyawarah dilakukan.

Dugaan Kejanggalan dalam Penerbitan Sertifikat

Salah satu temuan mengejutkan adalah bahwa sertifikat tersebut diterbitkan melalui Program LINTOR (Lintas Sektoral) oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pemalang, bekerja sama dengan BPN.

“Ini sangat janggal. Saat musyawarah dikatakan tanah belum bersertipikat. Tapi ternyata sertifikat sudah keluar. Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran prosedur,” jelas kuasa hukum.

Pihak keluarga baru mengetahui keberadaan sertifikat ini saat melaporkan dugaan pencurian dan perusakan plang pemberitahuan di lahan yang disengketakan.

Menunggu Gelar Perkara dan Kepastian Hukum

Laporan resmi telah diajukan ke Polda Jateng, dan perkara ini juga telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pemalang.

“Kami akan menyurati Kabag Wasidik Polda Jateng untuk mendorong dilakukannya gelar perkara khusus, agar segera ada kejelasan hukum atas status tanah ini,” ucap kuasa hukum Warsoyo.

Pihaknya berharap penyelidikan berjalan transparan dan objektif, serta kliennya mendapatkan kepastian hukum secepat mungkin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *