Pasangan Kekasih di Mataram Ditangkap Polisi, Sabu 1,83 Gram Disita dari Kos-kosan

Mataram – Operasi penggerebekan narkotika yang dipimpin Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil membekuk pasangan kekasih yang diduga mengedarkan sabu. AS (46) dan EPS (28) ditangkap Rabu (6/8) sekitar pukul 12.00 WITA di kawasan Karang Bagu, Cakranegara.

Penangkapan Berawal dari Gerak-gerik Mencurigakan

Operasi bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari AS. Ketika didekati, AS membuang sesuatu yang kemudian ditemukan sebagai narkotika jenis sabu.

“AS ditangkap lebih dulu di Karang Bagu. Saat melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang sesuatu yang kemudian kami temukan adalah narkotika jenis sabu,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kamis (7/8).

Dari hasil interogasi di lokasi kejadian, petugas kemudian bergerak menangkap EPS yang berada di lokasi terdekat. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penggeledahan di Kos-kosan Mengungkap Barang Bukti Lengkap

Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan yang dihuni oleh AS dan EPS di Cakranegara. Di sana ditemukan barang bukti komprehensif yang menguatkan dugaan awal kejahatan:

  • Sabu seberat 1,83 gram
  • Alat hisap bong
  • Uang tunai diduga hasil transaksi narkoba

AKP Bagus menegaskan bahwa barang bukti tersebut cukup kuat untuk menjerat kedua tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan cukup kuat untuk menjerat keduanya. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba,” ungkap AKP Bagus Suputra.

Ancaman Hukum yang Mengintai

AS dan EPS kini terancam dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Mereka bisa dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), yang menyangkut kepemilikan dan/atau peran dalam peredaran narkotika golongan I.

Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara, plus kemungkinan denda atau tindakan administratif tambahan.

Bentuk Psikologi dan Motif di Balik Penangkapan

Pasangan kekasih yang diciduk ini menunjukkan profil yang bukan secara langsung sebagai bandar besar, namun operasional yang dilakukan memperlihatkan keterlibatan aktif dalam distribusi narkotika. AS tampak berperan dominan dalam penyediaan dan distribusi, sementara EPS lebih berfungsi sebagai penunjang operasional di tempat.

Sementara jumlah sabu 1,83 gram terkesan kecil, pamflet atau pola transaksi tunai mereka menunjukkan keuntungan finansial yang bisa signifikan — termasuk potensi perluasan jaringan jika ditelusuri lebih jauh.

Peran Pejabat Saat Penangkapan

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, memimpin langsung tindakan penegakan hukum dan pengumpulan barang bukti. Penanganan dilakukan dengan hati-hati, menjaga prosedur penyelidikan sambil memastikan hak-hak tersangka tetap dijamin.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Bagus Suputra.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan terbuka kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala kecurigaan atas praktik narkoba di lingkungan mereka.

Memaknai Tren Narkotika di Tataran Lokal

Kasus ini menggambarkan kecenderungan peredaran narkotika dalam salah satu kota besar di NTB: meskipun jumlah barang bukti kecil, aktivitas semacam ini mengindikasikan jaringan mikro yang menyebar ke banyak lapisan masyarakat.

Penggeledahan di kos-kosan, ditemukan alat isap dan uang tunai, menunjukkan kegiatan tidak hanya untuk konsumsi sendiri—melainkan sudah dalam tahap distribusi mikro. Ini merupakan alarm bagi aparat hukum untuk terus memperkuat pengawasan berbasis komunitas, seperti melalui sistem “Desa/Tetangga Bersih Narkoba”.

Jaksa dan Tahapan Selanjutnya

Setelah pemeriksaan, kedua tersangka akan diserahkan ke penyidik untuk pelimpahan berkas (P-21). Di situ, jaksa akan menentukan apakah penyidikan sudah lengkap atau butuh tambahan bukti.

Jika dilimpahkan ke pengadilan, lanjutkan dengan sidang terbuka. Status |perempuan| EPS sebagai pasangan kekasih menjadikannya sorotan moral publik, meski di mata hukum, ia sejajar dalam tanggung jawab pidana.

Dampak Sosial dan Imbauan Lokal

Penangkapan ini tidak hanya soal hukum. Bentuk pemberantasan narkotika pada tataran mikro seperti ini menegaskan bahwa ancaman tidak hanya berasal dari bandar besar, tetapi juga dari lingkungan terdekat.

Salah satu upaya pencegahan adalah intensifikasi pendidikan nilai, kerja sama dengan tokoh masyarakat, hingga pelibatan keluarga korban sebagai pelopor anti-narkoba.

Kesimpulan

Penangkapan AS dan EPS merupakan bukti bahwa peredaran narkotika masih merasuk ke ranah kos-kosan dan masyarakat umum. Meski skala kecil, efek sosial dan legalnya besar.

Proses pemeriksaan dan pelimpahan kasus ini akan menjadi indikator seberapa cepat aparat dapat menindak pelaku di level antarkedai konsumsi dan distribusi mikro. Oleh karena itu, peran masyarakat sebagai pengawas lokal sangat krusial.

Sementara itu, Polresta Mataram terus berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika, mulai dari konsumen hingga pengedar—tanpa pandang bulu dan dengan pendekatan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *