Satresnarkoba Banyumas Bekuk Pria Pembawa 193 Butir Psikotropika di Sokaraja<

https://berita.mediatrilogi.or.id/wp-content/uploads/2025/08/acd37_polresta.jpeg
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTOmediatrilogi.or.id, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Sokaraja. Seorang pria berinisial PDT alias OBLO (31) diamankan saat berada di pinggir Jalan Abdul Kadir, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 193 butir Alprazolam yang dikemas dalam berbagai bungkus, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah, dan sebuah ponsel Xiaomi Redmi Note 9 Pro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PDT mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari kontak WhatsApp bernama “Atur Nafas” dengan cara membeli. Sebagian obat digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan sehat,”
tegas Kompol Willy Budiyanto, Kasat Narkoba Polresta Banyumas, yang memimpin langsung operasi ini.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga akan memanggil saksi-saksi terkait untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi yang cepat dan akurat dari warga dapat membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika dan psikotropika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *