Penangkapan Pemain Judol di Bantul: Polda DIY Pastikan Buru Bandar hingga Investor

BANTUL — Kasus penggerebekan markas judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, menjadi perhatian publik. Lima pelaku berhasil diamankan. Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan bandar dan investor di balik jaringan tersebut.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul.

Pada Kamis, 31 Juli, tim penyidik melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang tersangka, yaitu:

  • RDS (32) – Bantul
  • EN (31) – Bantul
  • DA (22) – Bantul
  • NF (25) – Kebumen
  • PA (24) – Magelang

Kelima pelaku tertangkap tangan saat mengoperasikan situs judi online menggunakan perangkat komputer dan jaringan internet yang stabil.

Modus Operasi: Celah Promo Situs Judi

Hasil penyidikan mengungkap bahwa RDS berperan sebagai koordinator alias bos dari kelompok ini. Ia memanfaatkan celah promosi dari berbagai situs judi online, seperti bonus pengguna baru, lalu menyuruh anggotanya membuat akun palsu dan bermain untuk mendapatkan keuntungan.

Setiap pelaku mengelola hingga 10 akun per hari dari satu perangkat. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun di wilayah Yogyakarta.

“Mereka sistematis, bekerja seperti layaknya operator dengan target tertentu. Ini bukan sekadar bermain, tetapi terorganisir,” ungkap AKBP Slamet Riyanto.

Omzet Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Dari kegiatan ilegal ini, kelompok tersebut diperkirakan menghasilkan Rp 50 juta per bulan. Seluruh dana mengalir ke rekening RDS sebagai pemimpin. Empat anggota lainnya menerima gaji mingguan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Polda DIY menyita berbagai barang bukti, termasuk komputer, router, ponsel, dan catatan transaksi yang mengarah ke aktivitas perjudian online lintas platform.

Polisi Janji Buru Bandar dan Pemodal

Menanggapi narasi bahwa polisi hanya menangkap “pemain kelas bawah”, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak akan berhenti sampai para bandar maupun pemodal dibekuk.

“Kami akan tindak siapa pun yang terlibat. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Kombes Ihsan.

Pihaknya juga berkomitmen memperluas penyidikan untuk menelusuri aliran dana, jaringan pemasok akun, hingga kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri dalam pengelolaan situs-situs tersebut.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Kepolisian mengapresiasi laporan warga yang membantu membuka kasus ini. Ke depannya, mereka mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif. Perjudian online merusak generasi, dan kita semua punya tanggung jawab untuk memeranginya,” tutup AKBP Slamet.

Dengan penindakan tegas dan pengembangan kasus yang menyeluruh, Polda DIY berharap mampu memutus mata rantai praktik judol yang kian marak, khususnya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *